JAKARTA - Novel Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer sempat dilarang pada masa Orde Baru. Di masa itu, membaca, memiliki, ataupun menjual buku-buku Pramoedya bisa membuat Anda dijebloskan ke penjara.
Kini, pemerintah Indonesia memasukkan buku itu dalam daftar rekomendasi sastra kurikulum agar dibaca dan dipahami oleh siswa di seluruh Indonesia.
Novel Bumi Manusia menceritakan perjuangan anak bupati bernama Minke melawan diskriminasi Belanda terhadap pribumi pada masa kolonial di awal abad ke-20. Minke, yang bisa bersekolah karena privilesenya, menggunakan pengetahuannya untuk melawan kolonialisme Belanda.
Pramoedya Ananta Toer sendiri menjadi tapol (tahanan politik) di bawah pemerintahan Orde Baru karena afiliasinya dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang dibubarkan karena terkait dengan Partai Komunis Indonesia.
Di Pulau Buru, Pramoedya masih tetap produktif menulis: salah satunya adalah tetralogi Bumi Manusia yang mencakup Bumi Manusia (1980), Anak Semua Bangsa (1981), Jejak Langkah (1985), dan Rumah Kaca (1988)
Bumi Manusia sendiri dilarang Kejaksaan Agung dengan surat larangan nomor SK-052/JA/5/1981 setahun setelah terbit - sementara tiga buku sisanya langsung dilarang tak lama setelah dipublikasikan.